PENERTIBAN kawasan wilayah kerja pertambangan (WKP) di Tarakan tak dipungkiri menimbulkan persoalan sosial. Tak ingin berkepanjangan, Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Gunawan Wibisono SHut meminta agar Pemkot Tarakan segera susun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut, dinilai memperkuat dan akan merincikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disusun sebelumnya, bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Gunawan mengatakan, dalam RTRW telah tercantum kawasan WKP. Baik beberapa lahan konsesi PT Medco E&P maupun PT Pertamina (persero). Saat pembahasan RTRW pula Dewan telah meminta peta dari perusahaan pertambangan tersebut untuk disesuaikan dengan wilayah di Tarakan.
“Saat RTRW dibahas, sudah disesuaikan dan tidak bermasalah. Cuma memang perlu didetailkan. Yakni rencana detail tata ruangnya. Mungkin dari Bappeda. Kalau secara umum kan RTRW-nya sudah selesai, detailnya harus dibuat pemerintah,” terangnya.
Politisi PKS ini melanjutkan, tidak banyak pihak yang tahu daerah-daerah mana saja kawasan yang akan diselesaikan oleh pemerintah. Terkait masalah WKP, begitu pula dirinya mengaku tidak tahu. Jika lahan berdasarkan konsesi pertambangan, dilengkapi dokumen pendukung, menurut Gunawan benar konsesinya.
“Tapi kalau diluar dari kawasan pertambangan atau kawasan yang diberikan konsesi kepada perusahaan pertambangan ini, mungkin ceritanya lain. Menurut saya, harus diperjelas, berdasar peta kawasan yang mau diselesaikan masalahnya itu dimana saja,” ujar Gunawan, kemarin (22/2).
Ditegaskan, pemetaan harus jelas. Apalagi dipastikan akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat, tidak diharapkan penyelesaian masalah WKP ditangani kasus per kasus. “Kalau kawasan milik konsesi pihak Medco atau Pertamina, ada dokumen yang sah dan ditetapkan pemerintah pusat, itu baik. Kalau tidak, maka perlu didetailkan dalam tata ruang. Ini domain bappeda untuk merangkainya,” tegas gunawan kembali.
Secara pribadi, ia tidak menginginkan pembahasan RTRW yang dibahas selama 2 tahun tidak dibuat detailnya. Sehingga dalam bentuk “gelondongan” saja. Gunawan menilai, perencanaan kota nantinya tidak akan fokus. Dicontohkannya, jika ada kawasan direncanakan sebagai kawasan budidaya, harus dikonversi. Sama halnya untuk kawasan lindung, harus dipertegas peruntukkanya.
“Ini tugas pemerintah, rencana detail tata ruang perlu dibuat, salah satunya WKP. Sehingga ada kepastian kawasan. Ini juga untuk kepastian hukum bagi semua masyarakat di Tarakan. Harusnya juga dipercepat, kalau sekarang ada masyarakat mengklaim, masalah mencuat, detail tata ruang belum meng-cover konsesi mereka,” tutup Gunawan.
sumber : radartarakan.co.id/23 februari 2012
Gunawan Wibisono, S. Hut., M. Si
Komisi III DPRD Tarakan
Fraksi PKS


0 komentar:
Poskan Komentar